Peraturan Presiden (PERPRES) No. 2/2023

RIWAYAT PERUBAHAN :

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia